Revisi UU ITE: Harapan Baru Kebebasan berpendapat?
Adanya rencana revisi terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) akan menjadi harapan baru dalam kebebasan berpendapat? Kebebasan tersebut diharapkan mampu membuat masyarakat dan penegak hukum lebih bijak lagi dalam penggunaan UU ITE.
Adapun jika demikian dapat terlaksana dengan baik dan menghasilkan revisi yang diinginkan maka hal tersebut bisa saja menjadi angin segar bagi seluruh masyarakat dalam menyuarakan pendapatnya melalui media ITE.
Sebab mengamati berbagai gejolak yang terjadi terkait maraknya kasus dalam menyuarakan pendapat namun tak jarang berujung pada pelanggaran pasal UU tersebut.
Hal tersebut menunjukkan begitu mudahnya seseorang mengaitkan terkait pelanggaran UU ITE sehingga UU tersebut terkesan disalahgunakan oleh mereka yang suka bermain pasal.
Dari kejadian seperti itulah yang menjadi sebab mengapa perlu adanya revisi didalamnya. Adanya dugaan pasal karet yang terdapat UU ITE menjadi alasan perlu ada revisi agar nilai keadilan bagi masyarakat dapat lebih dirasakan dalam berpendapat.
Adapun adanya revisi tersebut bahkan diminta langsung oleh Presiden RI ke-7, Ir. Joko Widodo dalam sebuah kesempatan di Istana Negara.
"Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi undang-undang ini, Undang-undang ITE ini," kata Jokowi saat memberikan arahan pada rapat pimpinan TNI-Polri di Istana Negara, Jakarta, Senin, 15/2/2021 (Lihat: Kompas<dot>com, "Rencana Pemerintah Revisi UU ITE yang Disambut Baik DPR").
Permintaan Presiden tersebut disambut baik oleh mayoritas kalangan DPR. Hal tersebut terlihat isi berita dari laman yang sama yaitu, "Sinyal dari Presiden Joko Widodo untuk merevisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mendapat sambutan positif dari kalangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)."
"Mayoritas fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan mendukung niat Presiden Joko Widodo terkait revisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Namun, dua partai besar malah memberikan sinyal belum mendukung revisi dilakukan pada saat ini." (lihat: Tempo<dot>co, "Jokowi Minta Revisi UU ITE, Ini Peta Dukungan Fraksi Di DPR").
Demikian ajuan permintaan dari Presiden ke-7 terkait akan perlunya revisi pada UU ITE dan disambut baik oleh kalangan DPR terlebih dari wakil ketua DPR, Aziz Syamsuddin.
Dikutip dari laman Kompas(dot)com, "Kita sudah jenuh dengan pasal pencemaran nama baik dan penghinaan, itu saja yang kerap kita dengar jika terjadi pelaporan mengatasnamakan UU ITE ribut di media sosial, itu saja yang dipakai seseorang untuk melaporkan ke kepolisian," kata Aziz, Selasa (16/2/2021).
Menurut penulis, jika memang UU ITE tersebut mengandung pasal karet sehinggga pasal tersebut memungkinkan dalam penafsirannya tidak tepat atau bersifat ambigu dan akhirnya berdampak kerugian pada hak yang lain termasuk hak menyuarakan aspirasi maka penulis sepakat adanya revisisl tersebut.
Kebebasan dalam berpendapat adalah bagian hal yang penting dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Kebebasan berpendapat telah diatur sedemikian rupa dalam UUD 1945 pasal 28E ayat 3, "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat."
Demikian penting adanya kebebasan dalam berpendapat hingga dalam Konstitusi negarapun telah diatur.
Tanpa ada kebebasan berpendapat maka yakin dan percaya arah gerakan bangsa dan negara akan dinilai degradasi (merosot). Olehnya itu, pendapat penting untuk pembangunan.
Kembali lagi, jika memang UU ITE yang saat ini dinilai ambigu sehingga dalam menyampaian (kebebasan) pendapat terlalu dibatasi atau menyempitkan kebebasan tersebut maka sangat layak bila UU itu direvisi sedemikian rupa.
Tentu adanya revisi terhadap UU ITE diharapkan mampu memberikan hasil maksimal dalam penggunaannya. Artinya, tidak ada lagi ketimpangan yang terjadi dalam penerapan dan penegakannya termasuk dalam hal kebebasan berpendapat yang dinilai terhambat karena adanya UU ITE.
Penulis: Abdullah (Mahasiswa Ilmu Hukum UIN Alauddin Makassar)
Comments
Post a Comment